🏝️ Jelajahi pesona wisata kemayoran! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, kemayoran (024) 900425 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISPAR kemayoran kemayoran, struktur sistematis untuk pengembangan pariwisata yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISPAR kemayoran

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengembangan pariwisata di kemayoran.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pengembangan dan promosi pariwisata di kemayoran.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISPAR kemayoran.

Tim Fungsional

Pengelola destinasi, pemandu wisata, dan pembina Pokdarwis DISPAR kemayoran.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengembangan pariwisata di kemayoran.

01

Bidang Pengembangan Destinasi

Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata serta sarana prasarana wisata.

02

Bidang Pemasaran & Promosi

Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, kalender wisata, dan branding destinasi.

03

Bidang Ekonomi Kreatif

Pembinaan pelaku ekonomi kreatif, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung wisata.

04

Bidang SDM & Kelembagaan

Pembinaan desa wisata, Pokdarwis, pelatihan SDM, dan perizinan usaha pariwisata (TDUP).

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISPAR kemayoran.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISPAR kemayoran dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengembangan Destinasi, Pemasaran & Promosi, Ekonomi Kreatif, serta SDM & Kelembagaan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengembangan pariwisata di kemayoran berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISPAR kemayoran berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota kemayoran, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.